Jakarta – Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM RI, memastikan bahwa amnesti. Yang direncanakan oleh pemerintah tidak akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun perdagangan narkotika.
“Pada kasus korupsi, terutama kasus narkotika yang melibatkan pengedar atau apapun itu, kami tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” ungkap Supratman dalam rapat kerja dengan Anggota Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin.
Dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden, dia merujuk kepada empat kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
“Kami tidak bisa langsung memberikan (daftar narapidana yang akan mendapat amnesti) kepada presiden sebelum memastikan bahwa Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang telah kami laporkan sejak awal telah disetujui oleh presiden,” katanya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa syarat pertama narapidana untuk mendapat amnesti dari pemerintah adalah narapidana yang melakukan kejahatan yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hanya penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah yang terkait dengan UU ITE, tidak lain. Jika itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tetapi terkait dengan seseorang itu tampaknya tidak tepat,” ucapnya.
Menurutnya, kedua narapidana kasus narkotika adalah pengguna dengan jumlah barang bukti di bawah 1 gram.
Dia mengatakan bahwa seharusnya orang-orang itu tidak dipenjara, melainkan tugas negara untuk melakukan rehabilitasi.
Ketiga, dia melanjutkan, adalah narapidana yang mengalami gangguan mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia kemudian menambahkan bahwa orang yang sakit terus-menerus karena penuaan.
Sebelum diserahkan daftar pastinya kepada Presiden Prabowo Subianto, dia menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan dengan seksama kriteria tersebut dalam memberikan amnesti.
Alasan mengapa data ini belum kami kirimkan kepada presiden adalah karena nantinya presiden yang akan mengirimkan langsung ke DPR untuk meminta pertimbangan, dan akhirnya akan disampaikan ke Komisi XIII untuk dibahas dan memberikan persetujuan pada pertimbangan tersebut,” tambahnya.