Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Sumatera Utara. Bersama Satreskrim Polres Batu Bara menghentikan. Pengiriman 33 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak melalui prosedur resmi, beserta seorang anak, sebelum mereka pergi ke Malaysia.
Dalam pernyataan pers yang diterima pada hari Senin, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan bahwa Polres Batu Bara Sumut menerima informasi mengenai keberangkatan para CPMI tersebut. Polres Batu Bara mendapat laporan bahwa CPMI ini direncanakan berangkat ke Malaysia lewat laut pada tanggal 26 Februari.
“Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 05. 00 WIB, anggota Satreskrim Polres Batu Bara menerima info dari masyarakat soal adanya dugaan CPMI ilegal yang hendak pergi ke Malaysia menggunakan kapal,” seperti yang dikatakan BP3MI Sumut melalui email yang diterima di Jakarta pada hari Senin (3/3). Kemudian, tim dari Polres Batu Bara melakukan langkahlangkah pencegahan dengan menghentikan kapal tak berbendera yang membawa banyak CPMI ilegal.
“Tim melanjutkan perjalanan ke Gambus Laut. Sesampainya di wilayah Sungai Pematang Polong di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara teridentifikasi sebuah kapal KM tanpa nama yang sedang mengangkut orangorang yang diduga sebagai CPMI ilegal,” ungkap BP3MI Sumut.
Tim Polres Batu Bara bersama BP3MI Sumut berhasil mengamankan tiga kru kapal yang terlibat dalam pengiriman puluhan CPMI, yang termasuk para korban. Ketiga kru kapal tersebut sudah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara. Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi melalui pendaftaran di BP3MI atau perusahaan resmi yang menangani penempatan PMI.
Menteri Karding mengatakan bahwa pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada mereka selama berada di luar negeri jika mereka mematuhi prosedur yang ada. “Kami menghimbau semua warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi agar negara dapat memberikan perlindungan secara optimal,” kata Menteri Karding beberapa waktu yang lalu.