Dua tahun disegel SDN Kuranji Kota Serang akhirnya dibuka

Dua tahun disegel SDN Kuranji Kota Serang akhirnya dibuka

Serang – Setelah dua tahun dalam keadaan disegel, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Yang terletak di Kota Serang, Banten, akhirnya dibuka oleh Pemerintah Kota Serang dan para ahli waris.

Pada hari Selasa, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa proses mediasi masih berlangsung di pengadilan. Keputusan yang dihasilkan dari mediasi ini diharapkan bisa menunjukkan buktibukti dari kedua pihak.

“Jika mediasi menghasilkan solusi yang saling menguntungkan, kita semua bisa merasa puas. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mempertahankan penyegelan ini,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ahli waris juga berusaha untuk memperjuangkan hak mereka, sementara Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan sekolah ini.

Ini juga menjadi momen evaluasi dan pembelajaran ke depan, di mana setiap penyerahan aset dari kabupaten harus disertai dengan dokumen resmi untuk menjaga keteraturan administrasi.

“Jangan sampai menyerahkan aset tanpa ada dokumen pendukung. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Serang. Saya juga berbicara dengan Bupati mengenai perlu adanya administrasi yang ditangani oleh kepala BPKAD,” ungkapnya.

Dia juga menekankan bahwa setiap penghapusan aset harus didasarkan pada keputusan pengadilan, sehingga proses hukum akan terus berlanjut di pengadilan.

Di sisi lain, Suriyansyah Damanik, pengacara para ahli waris, menyatakan bahwa penyegelan dibuka karena adanya kesepakatan antara Pemkot Serang dan ahli waris untuk melakukan mediasi di pengadilan. Dalam mediasi, kedua pihak akan memperlihatkan buktibukti yang dimiliki.

“Kami telah mengajukan gugatan tiga bulan lalu ke pengadilan, dan saat ini masih dalam tahap mediasi. Pemkot telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, kami hanya tinggal menunggu keputusan dari pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ahli waris tidak meminta kompensasi; lahan yang kini menjadi sengketa akan dihibahkan kepada Pemkot Serang. Ahli waris hanya ingin mengambil kembali tanah kosong yang terletak di samping SDN Kuranji karena masih menjadi hak mereka.

“Ahli waris tidak menuntut ganti rugi. Yang kami usulkan adalah lahan tempat SD ini dibangun dihibahkan kepada Pemkot Serang, dan ahli waris hanya akan mengambil kembali lahan kosong yang berada di samping SD, sekitar 1. 400 meter,” tuturnya.