Mendag pastikan pelaku usaha terlibat rumuskan revisi Permendag 8/2024

Mendag pastikan pelaku usaha terlibat rumuskan revisi Permendag 8/2024

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan pelaku bisnis. Dalam proses evaluasi dan penyusunan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Setiap perubahan pada peraturan perdagangan impor, terutama Permendag 8, harus melibatkan para pelaku usaha,” kata Budi di Jakarta pada hari Rabu.

Budi menekankan bahwa setiap regulasi dalam permendag harus memberikan manfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh sebab itu, keterlibatan pelaku bisnis sangat penting untuk menemukan solusi yang tepat terkait regulasi impor.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa perumusan revisi Permendag 8/2024 mengenai Perubahan Ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Selain melibatkan pelaku bisnis, proses ini juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk mendiskusikan isuisu teknis.

“Jadi, para pelaku dari hulu hingga hilir dan importir perlu bertemu terlebih dahulu. Kita harus menemukan solusi yang sesuai, seperti apa kebijakan impor yang akan diterapkan, jadi ini memerlukan waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa revisi Permendag 8 akan fokus pada perubahan aturan yang terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendiskusikan kebijakan serta pengaturan impor.

“Kita akan mulai secara bertahap, pertama kita selesaikan yang terkait dengan TPT,” jelas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa diskusi seputar aturan impor harus melibatkan banyak pihak. Permendag 8/2024 tidak bisa dengan serta merta disahkan tanpa adanya konsensus antara kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait lainnya.

Menurut Budi, perubahan yang ada dalam Permendag 8/2024 bertujuan untuk melindungi industri lokal. Ia berharap revisi ini nantinya dapat membawa keuntungan bagi para pelaku usaha di dalam negeri.