KPK masih melengkapi beberapa hal sebelum tahan tersangka kasus SKIPI

KPK masih melengkapi beberapa hal sebelum tahan tersangka kasus SKIPI

Jakarta (cvtogel) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka masih dalam proses melengkapi. Beberapa hal saat ditanya tentang mengapa Aris Rustandi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait. Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), belum ditahan.

“Ya, KPK masih membutuhkan beberapa informasi tambahan yang penting untuk penyidikan kasusu ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (26/5).

Budi menambahkan bahwa setelah semua proses selesai, KPK akan melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam pengadaan SKIPI di KKP.

“Tentu, setelah semua prosedur selesai, penahanan kepada para tersangka akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2019, KPK mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan empat kapal berukuran 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk tahun anggaran 2012 hingga 2016.

Kedua tersangka tersebut adalah Aris Rustandi, yang merupakan PPK, dan Amir Gunawan, Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).

KPK kemudian memanggil Aris Rustandi pada 25 Juni 2025 sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Untuk konteks kasusnya, pada bulan Oktober 2012, Menteri KKP Sharif Cicip Sutarjo menetapkan PT DRU sebagai pemenang tender untuk pembangunan kapal SKIPI dengan penawaran sebesar Rp558. 531. 475. 423,00 atau setara dengan 58. 307. 789 dolar AS pada waktu itu.

Selanjutnya, Aris Rustandi membayarkan seluruh tahapan pembayaran kepada PT DRU total 58. 307. 788 dolar AS atau setara Rp744. 089. 959. 059,00. Hal ini menjadi perhatian karena diduga biaya pembangunan empat kapal SKIPI seharusnya hanya Rp446. 267. 570. 055,00.

Empat kapal SKIPI, yang dilabeli ORCA 01 hingga ORCA 04, selesai dibangun sepenuhnya pada bulan April 2016.

Namun, kapal-kapal tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Misalnya, kecepatannya tidak sesuai, panjangnya kurang sekitar 26 sentimeter, ada penambahan volume pelat baja dan aluminium, serta perlengkapannya tidak mencukupi.

Estimasi kerugian dari dugaan kasus korupsi SKIPI di KKP mencapai sekitar Rp61,54 miliar.