Jakarta (cvtogel) – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta agar Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan. Mengenai kemungkinan keterlibatan pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam sindikat penjualan bayi di Bandung, Jawa Barat.
“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan tindakan cepat dan aktif mengenai masalah ini,” kata Khozin dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.
Dia menekankan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, khususnya terkait dengan manipulasi data kependudukan. Oleh karena itu, Kemendagri harus segera melakukan audit dalam internal Dukcapil.
“Internal audit di Dukcapil harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Khozin menambahkan bahwa ini bukanlah kejadian pertama kali, karena sebelumnya juga ada kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan paspor.
“Keterlibatan pegawai Dukcapil dalam kasus ini bukanlah hal baru; kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Kemendagri. Ada masalah yang lebih besar dalam pengelolaan administrasi kependudukan kita,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta Kemendagri untuk segera memetakan isu pemalsuan dokumen kependudukan yang ada.
“Seharusnya Kemendagri sudah memiliki peta masalah terkait pemalsuan dokumen ini. Terlebih lagi setelah proses digitalisasi data administrasi kependudukan, tetapi mengapa masih ada celah untuk pemalsuan dokumen? ” tanyanya.
Khozin juga mengomentari lemahnya sistem keamanan di dalam Dukcapil yang memungkinkan lebih banyak manipulasi dokumen.
“Ini adalah masalah keamanan yang lemah di Dukcapil, di mana masih ada celah untuk manipulasi dokumen,” tuturnya.
Dia mendesak Kemendagri untuk memperkuat mekanisme pengawasan di semua tingkatan Dukcapil dan tidak menganggap masalah ini sepele.
Menurutnya, penyelidikan menyeluruh sangat penting supaya masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, pada hari Kamis (17/7), Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa para pelaku perdagangan bayi ke Singapura telah memalsukan sejumlah dokumen kependudukan untuk membawa bayi keluar negeri.
Komisaris Besar Polisi Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, serta paspor.
“Di dalam akta tersebut tertulis bahwa orang tua kandung adalah yang tertera dalam KK, sehingga sudah terdapat unsur pemalsuan,” tuturnya.
Surawan juga menyatakan bahwa setelah akta dan dokumen lainnya berhasil dipalsukan, bayi-bayi tersebut kemudian diurus paspornya dan dikirimkan ke Singapura melalui Jakarta.