Anggota DPR nilai tak ada “beras oplosan”, tapi beras tak sesuai mutu

Anggota DPR nilai tak ada “beras oplosan”, tapi beras tak sesuai mutu

Jakarta (cvtogel) – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono berpendapat bahwa istilah “beras oplosan” tidak resmi. Karena apa yang sebenarnya ada adalah beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan label pada kemasannya.

Dia mengatakan bahwa penting untuk memperbaiki pemahaman mengenai istilah “beras oplosan”, yang belakangan ini sering muncul dalam berita tentang masalah pangan nasional. Masyarakat perlu memperhatikan kualitas beras agar tidak salah paham.

“Istilah ‘beras oplosan’ sangat jelas menimbulkan kesan buruk dan cenderung menyimpang, padahal dalam praktiknya, mencampur beras dilakukan untuk menyesuaikan rasa dan harga jual,” kata Riyono di Jakarta, pada hari Kamis.

Dia menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis beras, mulai dari yang premium seperti rojo lele, hingga beras dengan kualitas menengah dan rendah. Pencampuran jenis beras ini adalah praktik umum dalam industri dan diperbolehkan asalkan kandungan gizi tetap terjaga dan label kualitas mencerminkan isi sebenarnya.

Beras medium, lanjutnya, adalah campuran dari beras kualitas menengah dan rendah. Kualitas rendah yang dimaksud adalah menir, yaitu beras yang butirannya rusak akibat proses penggilingan atau kadar airnya tinggi.

“Menir yang murni tidak cocok untuk dikonsumsi dan biasanya digunakan untuk pakan ternak atau diolah menjadi tepung beras. Namun, jika dicampur dengan beras kualitas sedang, itu bisa menghasilkan beras medium yang masih memiliki rasa yang baik,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa pencampuran beras bukan saja tentang harga, tetapi juga tentang karakter rasa. Dia menyebutkan bahwa setiap jenis beras memiliki karakter tersendiri, seperti ada yang pulen, keras, serta ada yang lebih cocok untuk jenis masakan tertentu.

“Jadi, pencampuran bertujuan untuk menciptakan rasa dan kualitas yang diinginkan oleh pasar. Hal ini wajar, asal tidak menipu konsumen,” tambahnya.

Dia juga menyayangkan istilah “beras oplosan” yang digunakan dalam narasi dari Satgas Pangan saat ini, yang sedang mengambil tindakan terhadap beras campuran yang dinyatakan tidak sesuai dengan standar. Menurutnya, tindakan sebaiknya difokuskan pada ketidaksesuaian kualitas dengan label, bukan hanya karena beras tersebut merupakan campuran.

“Jika label menyebutkan kualitas tertentu tetapi isinya tidak sesuai, itu baru disebut pelanggaran. Itu adalah penipuan. Namun, tidak seharusnya semua beras campuran langsung disebut oplosan dan dianggap ilegal. Ini akan merugikan pedagang dan berdampak pada harga pasar,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menilai bahwa pengelolaan distribusi beras nasional saat ini belum optimal. Ia berpendapat bahwa perlu ada intervensi dari pemerintah yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.

“Pemerintah seharusnya menguasai minimal 50 hingga 60 persen distribusi beras di tanah air. Dengan cara itu, pemerintah bisa mengontrol kapan harga harus naik, turun, atau distabilkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan menarik beras campuran dari pasar secara sembarangan hanya akan memperburuk keadaan, terutama di saat harga beras terus naik.

“Jika beras-beras tersebut ditarik, ini bisa menyebabkan harga semakin tinggi. Saat ini saja, bantuan pangan masyarakat sering tidak tepat waktu, dan harga pun naik. Dari Rp12. 000 menjadi Rp15. 000. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan kita belum ideal,” tegasnya.