Denpasar (cvtogel) – Bambang Soesatyo, anggota DPR RI dan Ketua Umum DPP. Perikumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha). Mengusulkan agar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api direvisi.
Pada acara Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu, ia menyarankan agar DPR RI melakukan revisi melalui inisiatif dewan.
“Kami sudah menyiapkan perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah ada sejak tahun 1951 ke peraturan yang baru. Kajian akademisnya sudah siap, sekarang tinggal mendorong inisiatif dari DPR,” katanya.
“Karena ada dua cara untuk mengurusi undang-undang, yaitu melalui DPR atau pemerintah, kami rasa akan mendorong teman-teman di DPR untuk merevisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambah Bamsoet.
Sekitar 300 pemilik senjata api resmi telah bergabung dalam Periksha. Menurutnya, mereka membutuhkan dukungan hukum yang kuat.
Mereka tidak boleh sembarang menggunakan senjata, tetapi pemilik izin tersebut merupakan bagian dari cadangan bela negara.
“Jika tentara kita memiliki sekitar 600 ribu, polisi juga 700 ribu, dalam menghadapi ancaman di seluruh Indonesia yang sangat luas, kami (pemilik izin khusus senjata api) adalah komponen cadangan bela negara yang memiliki kemampuan menggunakan senjata. Kami diizinkan untuk melatih masyarakat,” ujarnya.
Bamsoet juga menanyakan kepada Direktorat Intelkam Polda Bali mengenai siapa yang menilai ketika seorang pemilik senjata harus menggunakan senjatanya untuk membela diri atau ketika terancam jiwanya.
“Ini membutuhkan saksi, tetapi saksi ini bisa bersifat subjektif. Intinya kita harus berhati-hati dan bijaksana, serta perlu membaca dan mendalami Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang dapat membahayakan pemilik senjata yang resmi dalam organisasi.
“Jadi, kita harus berhati-hati agar senjata yang dimiliki tidak berujung pada penjara, meskipun tujuannya untuk bela diri, melindungi keluarga, dan nyawa kita,” ungkap Bamsoet.
Saat ini, Anggota Komisi III DPR RI ini mengajak kepolisian untuk mengadakan simposium guna menyamakan pemahaman tentang ancaman yang dapat mengakibatkan pemilik senjata api harus menggunakan senjatanya.
Kepada pemegang izin senjata, Bamsoet mengingatkan untuk menggunakan senjata dengan bijaksana dan penuh kesadaran.
“Senjata api harus selalu ada pada diri kita, jangan ditinggalkan di mobil, di bagasi, atau di tempat lain karena itu berbahaya dan pelanggarannya cukup berat,” tuturnya.
“Dulu kita berjuang dengan bambu runcing, sekarang sudah banyak kemajuan, kita punya senjata api, jadi gunakanlah dengan bijaksana,” tutupnya.