Banyumas libatkan 309 pendamping PKH lakukan “ground check” DTSEN

Banyumas libatkan 309 pendamping PKH lakukan “ground check” DTSEN

Purwokerto – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Melibatkan 309 pendukung Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Guna memastikan ketepatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di daerah tersebut.

“Kami mengerahkan semua tenaga, 309 orang, untuk mendukung pemeriksaan lapangan DTSN yang dilaksanakan mulai dari 1 hingga 31 Maret 2025,” ujar Arif Triyanto, Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas, saat berbicara di Purwokerto, Banyumas, pada hari Sabtu.

Sebelum mereka turun ke lapangan, ratusan pendamping PKH tersebut terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Selama pemeriksaan lapangan, dia menambahkan, setiap pendamping PKH bertugas untuk memperbarui data dari 15 hingga 20 keluarga penerima manfaat (KPM) setiap harinya.

“Kami belum dapat memberikan kesimpulan mengenai hasilnya nanti, namun ini merupakan pemeriksaan lapangan antara DTSEN, P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan DTKSN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujarnya.

Dia menyatakan data yang dikumpulkan dari pemeriksaan lapangan tersebut akan dilaporkan dengan jujur dan akan didiskusikan di tingkat pusat.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilaksanakan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka.

Ia menjelaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis, sehingga pembaruan data sangat penting untuk menjaga akurasi dan relevansinya. Ia juga menekankan betapa pentingnya peran pendamping PKH dalam proses pembaruan tersebut.

“Dalam hal ini, peran pendamping PKH sangat penting. Anda semua adalah garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan silang dan memfasilitasi pembaruan data di level masyarakat,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/2).

Selanjutnya, Mensos menjelaskan bahwa tugas pendamping PKH dalam pembaruan DTSEN mencakup pemeriksaan lapangan untuk melengkapi variabel data, mengecek keberadaan KPM yang aktif atau tidak, serta mengisi variabel yang menjadi dasar pemeringkatan yang ditetapkan oleh BPS.

Setelah itu, ia menambahkan, para pendamping PKH akan melakukan verifikasi lapangan terhadap masukan dan sanggahan dari masyarakat, serta memanfaatkan DTSEN untuk mendampingi KPM dengan lebih efektif.