Banda Aceh – Keberangkatan 54 penumpang pesawat yang ingin pergi ke Malaysia melalui. Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Ditunda oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk mencegah kasus pekerja migran ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan pada hari Jumat bahwa penundaan untuk para penumpang yang ingin berangkat ke luar negeri itu berlaku dari 1 Januari hingga 20 Februari 2025.
“Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan bahwa penumpang tersebut diduga hendak berangkat sebagai pekerja migran tanpa mengikuti prosedur yang benar,” ungkap Gindo Ginting.
Ia menjelaskan bahwa para penumpang memberi alasan mereka ingin pergi ke luar negeri untuk menjenguk keluarga atau berlibur, tetapi setelah diperiksa lebih lanjut, mereka tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan.
“Penundaan ini bertujuan untuk mencegah kejahatan seperti perdagangan manusia dan penyelundupan orang. Dengan menunda keberangkatan mereka, kami ingin mencegah agar mereka tidak menjadi korban kejahatan di negara lain,” jelasnya.
Gindo Ginting menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari risiko eksploitasi dan memastikan bahwa mereka berangkat dengan cara yang sah.
“Penundaan ini adalah tindakan pencegahan terhadap perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kami bersama pihak terkait berusaha memastikan bahwa hanya pekerja migran yang sah yang dapat berangkat ke luar negeri,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhatihati ketika menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asalnya. Pastikan bahwa tawaran pekerjaan tersebut resmi dan mengikuti prosedur yang tepat.
“Jangan sembarangan menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak menjadi korban perdagangan manusia dan penyelundupan,” tutup Gindo Ginting.