Banjarbaru – Keluarga dari Juwita (23), jurnalis yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Merasa kecewa karena terdakwa, Prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran, tidak dikenakan hukuman mati.
“Selalu, keluarga meminta kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, karena peristiwa ini adalah perencanaan yang matang. Namun, tuntutannya hanya seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri, sesaat setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, cvtogel pada Rabu.
Dari hasil persidangan dan bukti yang ada, Pazri menganggap bahwa terdakwa seharusnya menerima hukuman maksimal, yaitu mati.
“Pelaku pembunuhan adalah aparat negara (militer), sementara masyarakat sipil yang terlibat dalam kasus serupa bisa mendapatkan hukuman mati,” jelasnya.
Pazri menekankan rasa kecewa yang mendalam dari keluarga korban terkait tuntutan yang dinilai tidak cukup serius, terutama karena selama persidangan tidak ditemukan fakta yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Lebih lanjut, katanya, Komnas HAM dan LPSK RI telah memberikan rekomendasi serta sepakat bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Sebelum sidang tuntutan dilaksanakan, pada hari Senin (2/6), keluarga bahkan mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permintaan agar hukuman terhadap terdakwa ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Dia menambahkan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, vonis hakim biasanya tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan, sehingga kemungkinan terdakwa Jumran menerima hukuman mati dalam kasus ini sangat kecil.
Namun, keluarga tetap menghormati keputusan Odmil Banjarmasin, sebab mereka memiliki otoritas penuh dalam menentukan tuntutan bagi terdakwa yang berasal dari TNI.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil ketika vonis dibacakan nanti agar keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan tindakan terdakwa,” kata Pazri.
Dalam sidang ini, Odmil Banjarmasin menuntut terdakwa, TNI AL Kelas Satu Jumran, yang menghabisi jurnalis, Juwita (23), dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Pemidanaan seumur hidup agar terdakwa di penjara hingga meninggal dunia. Karena dakwaan utama Pasal 340 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim memberikan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu.
Sunandi menekankan bahwa terdakwa sudah merencanakan dan secara sengaja mengambil nyawa korban, sehingga ia pantas dijatuhi hukuman seumur hidup serta diberi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL.
“Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk tindakan terdakwa dan tidak ada alasan yang bisa meringankan kesalahannya. Oleh karena itu, terdakwa harus dihukum,” ungkap Sunandi.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15. 00 WITA, bersama sepeda motor miliknya, yang kemudian dinyatakan mungkin menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis untuk media online lokal di Banjarbaru dan telah mendapatkan uji kompetensi wartawan dengan kualifikasi sebagai wartawan muda.
Warga yang pertama kali menemukan tidak melihat tanda-tanda bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di leher korban terdapat beberapa luka lebam, dan kerabat menyebutkan bahwa ponsel Juwita tidak ditemukan di tempat kejadian.