Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah meluncurkan 5. 008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, yang dapat digunakan tanpa biaya oleh setiap warga negara.
“Mendapatkan keadilan adalah hak semua warga negara, tetapi negara harus lebih mendukung mereka yang tidak mampu. Kehadiran Pos Bantuan Hukum ini merupakan jawaban atas kebutuhan itu,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkum, Jakarta, pada cvtogel hari Kamis.
Supratman juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum guna memberikan bantuan hukum secara pro bono, atau tanpa biaya, kepada masyarakat yang memerlukannya.
Ia menjamin bahwa keberadaan ratusan organisasi ini yang telah diakreditasi oleh pemerintah setiap tiga tahun sekali, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa dengan program ini, ditambah keterlibatan kepala desa/lurah sebagai mediator dan paralegal yang terlatih oleh Kemenkum, dapat membantu mengurangi jumlah kasus yang ditangani oleh aparat hukum dan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum, Constantiunus Kristomo, menjelaskan bahwa cara kerja Posbankum adalah menerima masalah dari warga dan melakukan mediasi untuk menyelesaikannya.
Namun, jika masalah tersebut tidak bisa dipecahkan, Posbankum akan mengarahkan warga kepada organisasi bantuan hukum agar mereka bisa mendapatkan pendampingan untuk langkah penyelesaian berikutnya.
“Bagi orang yang tidak cukup kaya untuk membayar pengacara, tetapi juga tidak cukup miskin, kami memberikan pro bono. Oleh karena itu, kami melibatkan organisasi advokat yang sudah memberikan kami daftar nama advokat pro bono di setiap kabupaten,” jelas Kristomo.