Kemenkum lengkapi dokumen pengajuan eskstradisi Paulus Tannos

Kemenkum lengkapi dokumen pengajuan eskstradisi Paulus Tannos

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI saat ini tengah merampungkan dokumen ekstradisi buronan kasus korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin asal Singapura.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan. Ada waktu 45 hari untuk melengkapi berkas, sehingga paling lambat berbagai dokumen. Persyaratan ekstradisi Tanno harus sudah diserahkan sebelum 3 Maret 2025.

“Tapi aku yakinkan kamu bahwa kami tidak akan menunggu hingga tanggal 3 Maret. “Ya, dalam waktu dekat,” kata Supratman saat ditemui usai jumpa pers di Jakarta, Rabu. Setelah dokumen lengkap, Supratman menjelaskan, permohonan ekstradisi Tanno akan diproses terlebih dahulu oleh pengadilan Singapura.

Namun terkait dengan kasus Tanno di Merlion Land, kata dia, Pemerintah Indonesia belum bisa melakukan intervensi karena setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan putusan Pengadilan Tinggi Singapura, Akan selalu ada proses banding.

Namun, ia tetap optimistis proses permohonan ekstradisi Tanno yang diajukan Indonesia akan berjalan baik. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus mengoordinasikan upaya. untuk mempercepat proses ekstradisi.

“Kami juga telah membentuk tim kerja antara “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komite Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Nasional, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri,” imbuhnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Menteri Kehakiman mengatakan Indonesia telah berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap empat orang yang terlibat kasus di negara tersebut. Sedangkan untuk Singapura lanjutnya proses ekstradisi baru pertama kali dilakukan dalam kasus Tannos. Yakni setelah adanya penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Sementara itu, terkait permintaan ekstradisi Di negara lain, katanya, Indonesia telah berhasil menyelesaikan proses ekstradisi sebanyak 20 kali. Pada 13 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengumumkan empat orang kini berstatus tersangka dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Pers Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2014-2018 periode 2014-2019 Miryam S. Haryani dan Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Implementasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Namun, salah satu tersangka, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Diduga telah melarikan diri ke luar negeri, mengganti nama, dan menggunakan paspor negara lain. Paulus Tannos diketahui masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) atau daftar buron. KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian kartu tanda penduduk elektronik.