KKP tangkap dua kapal ikan Vietnam beroperasi di Natuna Utara

KKP tangkap dua kapal ikan Vietnam beroperasi di Natuna Utara

Batam – Dua kapal ikan asing yang berbendera Vietnam dicokok oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Wakil Menteri KKP, Laksamana Madya TNI Didit Herdiaawan, datang secara langsung untuk memverifikasi keberadaan kapal ikan asing Vietnam yang telah ditangkap dan dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, pada hari Jumat.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyatakan bahwa KKP bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam operasi penangkapan kapal ikan asing ini, termasuk dengan Bakamla RI.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama KKP dan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03 dan juga melakukan operasi mandiri dengan KP Orca 02,” jelasnya PTTOGEL.

Kapal Vietnam tersebut diamankan pada hari Senin, 14 April. Selain kapal, sebanyak 30 anggota kru, termasuk nahkoda, juga ditangkap.

Ipunk, sapaan akrab Pung, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan dua kapal ikan Vietnam ini menunjukkan respon cepat KKP terhadap laporan masyarakat mengenai kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

“Kami memastikan negara hadir untuk melindungi Laut Natuna Utara dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dua kapal, dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi oleh Kapal Pengawas Orca 03 yang dipimpin oleh Mohammad Ma’ruf dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kapal-kapal tersebut terdeteksi sedang menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan, metode yang jelas dilarang di Indonesia.

“Trawl sangat dilarang karena dapat merusak ekosistem dengan sangat serius, menangkap ikan kecil, merusak terumbu karang, mengakibatkan hilangnya sumber daya ikan, dan merusak ekologi. Ekologi harus diutamakan,” ungkap Ipunk.

Ipunk mengatakan bahwa saat penangkapan, kedua kapal Vietnam berusaha melarikan diri. KP Orca -3 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB), sehingga kedua kapal berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan terhadap kedua kapal, ditemukan muatan ikan dari berbagai jenis dengan total berat 4. 500 kg, serta 30 orang kru warga negara Vietnam.

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar,” jelasnya.

Nilai kerugian ini dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta nilai penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.

Ipunk menambahkan bahwa KKP bersama Bakamla berkomitmen untuk melindungi perairan Indonesia dari kapal ikan asing demi menjaga kelestarian ekologi laut.

Di sisi lain, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla, mengatakan bahwa Bakamla RI bersinergi dengan instansi pemerintah terkait, termasuk PSDKP KKP, untuk melaksanakan patroli bersama demi keamanan laut.

Penangkapan kapal ikan asing Vietnam ini merupakan hasil dari patroli yang diadakan, setelah banyak laporan dari masyarakat dan pengamat mengenai aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara.

“Pihak Bakamla memberikan instruksi untuk melaksanakan patroli, dan saat itu ada Kapal Orca 3 yang berada di Laut Natuna Utara pada tanggal 14 April sekitar jam 12, dan mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal,” kata Andi.

Kedepannya, Andi menambahkan, seluruh kru kapal akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, dan kapal-kapal tersebut akan disita oleh negara.
Dua kapal ikan asing yang terdaftar di Vietnam diduga telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dahulu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa meskipun menghadapi tantangan dalam hal efisiensi anggaran, mereka tetap memastikan bahwa kegiatan pengawasan tetap berjalan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum di laut, memaksimalkan penggunaan teknologi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan.