Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Terkait Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menerapkan prinsip supremasi hukum dan sipil mengenai posisi TNI dalam rancangan tersebut.
“Hal-hal yang berhubungan dengan posisi TNI serta supremasi hukum dan sipil tetap ditegakkan,” ungkap Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia mengahadiri Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Alhamdulillah, Rapat Paripurna telah berlangsung dan RUU TNI telah disetujui untuk direvisi. Segala hal yang telah diperdebatkan telah dibahas dan diputuskan. Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara, serta sebagai penegasan atas posisi TNI,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa proses penyusunan dan pengambilan keputusan RUU TNI telah mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga semua proses kami jalani, tanpa ada tahapan yang dilewati, dan semua masukan dari masyarakat sipil serta instansi terkait telah kami terima,” tuturnya.
Setelah disetujui untuk menjadi undang-undang di parlemen, Dave menjelaskan bahwa RUU tersebut akan melanjutkan pada tahap pengundangan untuk diresmikan menjadi UU.
“Kami telah menyerahkan ini ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dia kemudian menambahkan, “Setelah itu, akan ada proses harmonisasi, tetapi mengingat tidak banyak pasal yang berubah, saya menilai bahwa proses harmonisasinya seharusnya tidak akan memakan waktu lama. ”
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut mencakup kedudukan koordinasi TNI, penambahan aspek operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU ini, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Di samping ketentuan mengenai 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.