Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hakhak pekerja terlindungi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu, sebagai respons terhadap PHK serta rencana PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
“Komnas HAM merasa perlu menyampaikan beberapa hal terkait rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta perusahaan agar tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan bahwa hakhak pekerja/buruh dihormati dan dilindungi,” ungkap Uli. Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar terdapat transparansi, independensi, dan imparsialitas.
Selain itu, Komnas HAM mengharapkan pemerintah untuk memastikan perlindungan hakhak normatif para pekerja yang diPHK, adanya jaminan sosial selama mereka belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai waktu yang telah ditetapkan secara resmi. Uli menegaskan bahwa Komnas HAM memperhatikan gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025, sebab hal ini berpotensi melanggar hakhak pekerja.
“Baik hakhak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika PHK tersebut melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenangwenang,” kata Uli. Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Jakarta menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan bahwa masyarakat saat ini kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan formal. Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menggantikan jenis pekerjaan tertentu juga menyulitkan pekerja yang diPHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali. “Demikian pula, pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum mendapatkan perlindungan atas hakhak normatif dan perlindungan sosialnya,” tambah Uli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa karyawan PT Sritex akan diPHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada 28 Februari, sementara perusahaan akan ditutup mulai 1 Maret 2025.
Selain itu, Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa pabrik industri peralatan listrik Sanken, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, berencana untuk menghentikan produksi pada bulan Juni 2025, yang merupakan permintaan langsung dari perusahaan induk di Jepang.
Di sisi lain, menurut catatan Partai Buruh, pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano, telah memberhentikan sekitar 400 pekerja di pabriknya di Bekasi, Jawa Barat, serta 700 pekerja di Jakarta.