KPK panggil sembilan saksi kasus LNG setelah tahan dua tersangka

KPK panggil sembilan saksi kasus LNG setelah tahan dua tersangka

Jakarta (cvtogel) – Dalam penyelidikan mengenai dugaan korupsi pada pengadaan gas alam cair (LNG). Di PT Pertamina (Persero) dari tahun 2011 hingga 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah memanggil sembilan orang sebagai saksi. Ini terjadi setelah dua orang tersangka ditangkap pada akhir bulan Juli.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk RAB, MN, RC, STP, DP, MZ, NWD, GSG, dan RHP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada hari Selasa.

Budi menjelaskan bahwa para saksi ini terdiri dari direktur utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex), Wakil Presiden Manajemen Subsidi dan Usaha Patungan Pertamina antara tahun 2015 hingga 2018, seorang direktur di PT Cipta Baladhika Perkaza selama tahun 2018 hingga 2020, dan mantan direktur keuangan di perusahaan yang sama.

Selain itu, ada Managing Partner dari Aryanti and Pebriyanto Law Office, Partner Senior dari Aryanti and Pebriyanto Law Office, direktur di PT Catur Elang Perkasa, direktur di PT Sulawesi Hydro Energy antara tahun 2016 hingga 2021, serta Direktur Energi Primer di PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) antara tahun 2020 hingga 2021.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan LNG ini pada 6 Juni 2022.

KPK pada tanggal 19 September 2023 menetapkan Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2011 hingga 2014, sebagai tersangka. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian bagi negara sebesar sekitar 140 juta dolar AS.

Karen kemudian dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, yang setara dengan tiga bulan penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 24 Juni 2024.

Namun, Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Selanjutnya, KPK pada 2 Juli 2024 menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Pada 31 Juli 2025, KPK akhirnya menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.