Jakarta – Mochammad Afifuddin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) adalah sebesar Rp486. 383. 829. 417.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 26 daerah yang gugatannya diterima oleh MK, dan 24 dari daerah tersebut wajib mengadakan PSU. Namun, beberapa daerah tidak memerlukan tambahan dana karena anggaran yang tersedia masih mencukupi.
“Enam satuan kerja KPU tidak memerlukan dana tambahan karena masih ada sisa dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pilkada 2024,” ujar Afifuddin saat melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.
Selain itu, ia mencatat bahwa 19 satuan kerja KPU mengalami kekurangan anggaran dengan total kekurangan sebesar Rp373. 718. 5824. 965. Dia menambahkan, ada satu satuan kerja KPU di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan dana karena gugatannya hanya bersifat administratif, yaitu perbaikan pada SK saja.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran tambahan untuk pelaksanaan PSU di berbagai daerah memiliki variasi. Ia juga menginformasikan bahwa ada daerah yang harus melaksanakan PSU di semua tempat pemungutan suara, sementara yang lain hanya di sebagian tempat saja.
Hingga saat ini, KPU telah melaksanakan rapat pleno secara menyeluruh setelah keputusan MK diumumkan. Ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, KPU memutuskan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU.
Dalam penjelasannya, ppk, pps, dan kpps bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan bagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Dia menjelaskan bahwa pembentukan dilakukan melalui proses pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja yang telah dilakukan.
“Jika ada ppk, pps, dan kpps yang mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai ppk, pps, dan kpps, maka kpu kabupaten/kota dapat menggantinya dengan memilih dari daftar calon anggota ppk, pps, dan kpps sesuai dengan cara penggantian antarwaktu,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa masa tugas ppk, pps, dan kpps dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan durasi pelaksanaan PSU berdasarkan Putusan MK. Mengingat setiap daerah memiliki batas waktu yang berbeda untuk penyelenggaraan PSU.