Mataram – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sedang memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Agar dapat memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
H Ramadhani, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Mataram, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil untuk mendukung UMKM dalam meningkatkan kualitas produk dan daya saing di pasar lokal dan nasional.
“Kami akan terus memberikan pendampingan hingga pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal,” ujarnya.
Setiap tahun, kami mendampingi kepemilikan sertifikat halal bagi 60-70 UMKM dengan skema reguler. Hal ini karena ada juga sertifikat halal dengan skema self declare atau skema sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha bahwa produk atau jasa yang dipasarkan halal.
Pemberian skema self declare memberikan kemudahan khusus bagi makanan-makanan yang prosesnya sederhana, seperti contohnya gerupuk sederhana yang hanya perlu digoreng.
Sertifikasi halal self declare berlaku bagi UMKM dan pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitas produksi halal yang terpisah, dan hasil penjualan maksimal Rp500 juta per tahun.
“Namun jika yang menggunakan bahan dasar daging olahan seperti katering itu termasuk dalam kategori reguler,” ucapnya.
Apabila terdapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat, pembuatan sertifikat halal melalui skema reguler dapat mendapatkan subsidi penuh.
Untuk skema reguler, satu UMKM dapat menerima subsidi hingga Rp3 juta, dari DAK (dana alokasi khusus) dan setiap tahun bisa memiliki 60 produk usaha.
“Kira-kira sebesar Rp 180 juta subsidi diberikan untuk skema reguler,” ucapnya.
Saat ini, banyak komunitas telah diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi halal secara mandiri melalui self declare, tanpa adanya subsidi dari pemerintah.
Meskipun begitu, untuk mempermudah pelaku UMKM, pihaknya tetap mengadakan pelatihan terkait sertifikasi halal karena di Indonesia memiliki jumlah warga Muslim terbanyak.
Hal tersebut berkaitan, oleh karena itu diperlukan pemahaman yang komprehensif bagi semua pihak mengenai halal, bukan hanya terkait dengan bahan baku tetapi juga meliputi proses produksi dan penanganannya yang sering dilakukan secara sembarangan.
MUI memiliki standar yang tinggi dari awal hingga akhir rantainya.