Menteri Imipas singgung manfaat efisiensi anggaran terkait amnesti

Menteri Imipas singgung manfaat efisiensi anggaran terkait amnesti

Jakarta – Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Berbicara tentang pentingnya efisiensi anggaran negara dalam rencana amnesti untuk narapidana di Indonesia.

“Agus menyatakan bahwa negara perlu memperhitungkan efisiensi anggaran, mengingat biaya operasional yang tinggi di lembaga pemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus dalam pertemuan rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu.

Dia berpendapat bahwa negara bisa menekan pengeluaran karena biaya untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan juga keamanan tahanan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) tergolong tinggi.

Juga disebutkannya rencana memberikan amnesti untuk mengatasi overpopulation di penjara Indonesia yang kini mencapai 87 persen.

“Menurutnya, memberikan amnesti juga dapat membantu mengurangi jumlah penduduk di dalam sistem pemasyarakatan, sehingga program untuk mengatasi masalah over capacity dan over crowding dapat berhasil. ” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa pemberian amnesti juga dapat mempercepat proses reintegrasi sosial bagi narapidana, sehingga mereka dapat segera kembali ke masyarakat dan termotivasi untuk memperbaiki kehidupan mereka.

“Tidak hanya itu, ini mendorong warga binaan pemasyarakatan agar bersikap baik, sehingga mendukung program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

 

Juga diungkapkan olehnya bahwa narapidana yang mendapat amnesti akan diperbolehkan mengikuti program rehabilitasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan akan ikut serta dalam program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad).

Pada awal pertemuan, ia menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian awal terdapat 19. Ada 337 narapidana yang telah melewati proses verifikasi.

Sebelum dilakukan tahap verifikasi dan asesmen, dia menyebut bahwa awalnya amnesti direncanakan untuk diberikan kepada 44 orang. Ada 495 narapidana.

Walaupun begitu, ia menyatakan bahwa jumlah narapidana yang telah lolos verifikasi untuk menerima amnesti masih bisa berubah karena akan ada remisi khusus untuk keperluan keagamaan.

Agus mengatakan bahwa jumlah tahanan yang lolos verifikasi di lembaga pemasyarakatan kemungkinan akan berubah karena dalam waktu dekat akan diberikan remisi khusus untuk hari besar agama dan program integrasi.