Sigi (cvtogel) – Pemerintah Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah telah memastikan bahwa mereka akan memberikan sanksi. Pemberhentian tetap kepada Warham, Kepala Desa Soulowe di Kecamatan Dolo, setelah dia dijatuhi hukuman penjara. Selama lima tahun oleh pengadilan setempat karena melakukan tindakan cabul.
“Bersama dengan keputusan tersebut, kami pastikan proses pemberhentian akan kami lakukan secepatnya,” ungkap Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat berbicara dengan wartawan di Desa Kalukubula pada hari Minggu.
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, dirinya belum menerima salinan resmi mengenai keputusan dari Pengadilan Negeri Donggala terkait hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada kepala desa Soulowe yang telah terbukti melakukan tindakan kriminal terhadap anak di bawah umur, yaitu perbuatan cabul.
“Setelah kami menerima salinan putusan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, kami akan memproses pemberhentian, sebab ini adalah amanat undang-undang dan keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian kepala desa Soulowe akan dikeluarkan bersamaan dengan penunjukan pejabat sementara (Pj) kepala desa.
“Tentu saja dengan adanya kekosongan pimpinan di desa tersebut, akan ada sistem Pengganti Antar Waktu (PAW), dan camat akan menjabat sebagai penjabat kepala desa Soulowe,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Donggala telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada oknum kepala desa Soulowe, Warham, karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui bahwa Warham telah ditahan di Rutan Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.
Warham diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei tahun 2023.