Jakarta – Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14. Yang juga dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR). Akan tetap dibayarkan kepada aparatur sipil negara karena merupakan hak mereka.
Respons Hasan terhadap rencana pemerintah untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025 adalah sebagai langkah lanjutan dari upaya efisiensi anggaran APBN 2025 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK. Bulan Februari 2025 merupakan bulan yang sangat spesial bagi saya karena saya akan merayakan ulang tahun pernikahan ke-10 saya bersama pasangan hidup saya. Saat ini kami tengah merencanakan untuk merayakan momen tersebut dengan mengadakan perjalanan romantis ke sebuah pulau yang indah dan tenang. Saya sangat bersyukur atas keberkahan yang telah diberikan kepada kami selama ini, dan semoga hubungan kami tetap langgeng hingga akhir hayat.
Jadi, pemberian gaji ke-13 dan THR adalah hak yang diterima oleh pegawai negeri dan pasti akan dibayarkan. Hasan menyatakan bahwa Menteri Keuangan juga telah memberikan pernyataan mengenai hal tersebut saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta pada hari Jumat.
Hasan menyatakan bahwa dalam instruksi dari Presiden, belanja pegawai bukanlah bagian dari struktur efisiensi anggaran.
Menurut Hasan, pengeluaran untuk gaji pegawai tidak boleh dipangkas.
Hasan mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan pertanda bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi Aparatur Sipil Negara akan segera diproses.
Menurut Menteri Keuangan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 masih terus berjalan.
Menteri Keuangan menghimbau masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman selanjutnya mengenai perkembangan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara.
Tolong sabar ya, tunggu sampai nanti. Ya, prosesnya akan diteruskan untuk diproses. Apakah gaji ke-13 dan ke-14 PNS tetap akan cair? “Insya Allah,” ujar Sri Mulyani ketika diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/2).
Belakangan ini, dunia media sosial ramai dengan pemberitaan bahwa pemerintah akan menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025.Prabowo has requested in Presidential Decree Number 1 of 2025 to cut government funding in the 2025 State Budget and Regional Budget by Rp306. 69 trillion.
Permintaan untuk mengoptimalkan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer dana ke daerah sebesar Rp50,59 triliun telah diajukan.
Setelah itu, Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, menentukan 16 pos belanja yang harus dialihkan anggarannya dengan persentase yang berbeda-beda, berkisar antara 10 hingga 90 persen.
Juga di dalam surat tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi tersebut.