Mantan Menag: Pemberian IUP ke perguruan tinggi akan timbulkan masalah

Mantan Menag: Pemberian IUP ke perguruan tinggi akan timbulkan masalah

Jakarta – Menteri Agama periode 2015-2019, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru. Dalam jumpa pers Gerakan Hati Nurani Nasional (GKN) yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi bakal menimbulkan dua persoalan.

“Pertama-tama tentu akan ada ketidakadilan, karena kalau diberikan kepada ormas atau perguruan tinggi tentu akan ada orang yang… “Ada yang paham, ada yang tidak,” ujarnya dalam jumpa pers.

Keadaan ini akan menimbulkan kesan adanya ketidakadilan pemerintah terhadap sebagian perguruan tinggi, sehingga akan terjadi dualisme. Masalah kedua, lanjutnya, pemerintah perlu membuat persyaratan yang jelas bagi perguruan tinggi yang memenuhi syarat IUP. Persyaratan ini idealnya dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin memicu upaya penggunaan sumber daya mineral secara pribadi oleh pihak lain. Kampus.

Oleh karena itu, ia menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan tindakan yang tidak tepat. Dalam hal ini, negara harus mempunyai kendali penuh atas hasil pertambangan yang ada di negaranya. Dengan demikian, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau langsung kinerja pemerintah dalam pengelolaan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sebaiknya kembali saja ke konstitusi. Pasal 33 ayat (3) sudah jelas, sangat jelas bahwa negara menguasai air, tanah, “dan seluruh kekayaan alam yang dikandungnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan agar perguruan tinggi menerima Izin Eksplorasi Internasional (IUP) untuk menentukan di mana saja cadangan suatu daerah berada dan berapa jumlahnya.

“Hasil pengamatan kami, pemberian PIU kepada ormas dan kemudian perguruan tinggi, lebih banyak ditujukan kepada PIU riset,” ujar Direktur Bina Program Mineral dan Batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Julian Ambasadur Shiddiq saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta, Kamis (23/1).

Julian mengatakan ada dua jenis IUP, yaitu IUP eksplorasi dan IUP produksi. Eksplorasi IUP untuk mengetahui di mana dan berapa jumlah cadangan yang terdapat, serta potensi pasti dari mineral atau batubara yang terdapat di daerah tersebut. Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, Juliani menjelaskan eksplorasi paling cepat di jangka waktu 3 tahun dengan biaya minimal Rp 100 juta per hektar.

“Anda memerlukan setidaknya satu latihan untuk setiap 4 poin.” “Ini hanya untuk pelatihan, belum termasuk biaya bahan kimia dan lain-lain,” kata Julian.

Ia mengingatkan, pengelolaan lahan pertambangan bukanlah hal mudah, sebab pengelolaan pertambangan merupakan kegiatan yang membutuhkan biaya sangat besar. Oleh karena itu, kata Juliani, para calon penerima manfaat, baik dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, Perlu dijelaskan sejak awal bahwa pertambangan bukanlah komoditas ekonomi.

“Sekalipun ditawarkan kepada Anda nanti, jangan biarkan hal itu menghentikan Anda dari menyelesaikan pekerjaan dan uang Anda hilang,” kata Julian.