Jakarta – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Putrama Wahju Setyawan terpilih sebagai Direktur Utama (Dirut). Sedangkan Alexandra Askandar mendapatkan posisi sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut).
Pengumuman ini disampaikan pada RUPST yang berlangsung di Menara BNI, Jakarta, pada hari Rabu. Putrama, yang telah berkarier lama di BNI, sebelumnya menjabat sebagai direktur sebelum pindah ke PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) pada periode 2020-2022.
Ia kembali ke BNI di tahun 2022 dan kemudian diangkat sebagai Wakil Direktur Utama pada bulan Maret 2024. Di sisi lain, Alexandra adalah mantan Wakil Direktur Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Adapun, masa jabatan Royke Tumilaar sebagai Direktur Utama BNI telah selesai.
Selain Royke, tiga direktur lainnya, yakni Novita Widya Anggraini, David Pirzada, dan Ronny Venir, juga dilaporkan akan menyelesaikan masa jabatannya. Novita dan David berasal dari Bank Mandiri dan bergabung dengan BNI saat Royke memimpin. Novita akan kembali ke Bank Mandiri karena menerima tugas sebagai Direktur Keuangan.
Sementara itu, Ronny adalah bankir yang telah berpengalaman lama di BNI. Sepanjang tahun 2024, BNI mencatatkan performa keuangan yang baik, dengan laba bersih perusahaan mencapai Rp21,5 triliun, naik 2,87 persen dari Rp20,9 triliun tahun sebelumnya.
Perkembangan ini didorong oleh transformasi digital yang berhasil meningkatkan jumlah tabungan tahunan sebesar 11 persen, dari Rp232 triliun di tahun 2023 menjadi Rp258 triliun di tahun 2024. RUPST BNI yang awalnya direncanakan pada 13 Maret 2025, lalu diubah menjadi 26 Maret 2025. Perubahan jadwal ini sejalan dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang bernaung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menggeser jadwal RUPST dari 11 Maret ke 24 Maret 2025. Bank Mandiri mengubah dari 12 Maret menjadi 25 Maret 2025, dan Bank Tabungan Negara (BTN) dari 14 Maret ke 26 Maret 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan semua kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan terkini dan memberikan waktu yang cukup bagi setiap perusahaan untuk mempersiapkan agenda rapat dengan lebih matang.