Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Terkait perjalanan ke Jepang yang dilakukannya tanpa izin. “Permohonan izin untuk bepergian ke luar negeri belum diajukan oleh Bupati Indramayu. Pak Bupati telah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf, namun kami tetap meminta beliau untuk hadir di Kemendagri untuk memberikan penjelasan secara langsung,” ungkap Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, pada hari Senin.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. Telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang serius.
Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2), di mana pelanggar dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J dari undang-undang tersebut juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur serta untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, tanpa izin gubernur.
“Sanksi atas pelanggaran tersebut, sesuai Pasal 77 ayat (3), adalah teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.
Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini merupakan tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin. “Memang benar bahwa itu merupakan hak pribadi, setiap orang berhak untuk berlibur, terutama pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Mendagri. “Surat permohonan harus diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan di akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, pada hari Senin.