Polda Jambi ungkap kasus korupsi disdik rugikan negara Rp21,89 miliar

Polda Jambi ungkap kasus korupsi disdik rugikan negara Rp21,89 miliar

Jambi – Kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi telah diungkap oleh. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.

Pada hari Jumat, di Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Wadir Reskrimsus Polda Jambi, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik yang dibiayai melalui DAK fisik untuk SMK.

“Setelah menerima laporan dari hasil audit, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat penyidik, ditemukan bahwa dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang disalurkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Jumlah dana itu termasuk Rp51 miliar untuk SMA dan lebih dari Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan logistik pengadaan dan menyita sebanyak Rp6 miliar. Terdapat tiga laporan yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai masalah ini, di mana satu kasus sudah berada dalam proses dan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Seorang tersangka yang ditetapkan berinisial ZH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tahun 2021.

Dalam proses penyidikan, terindikasi adanya kerja sama antara PPK dan penyedia jasa dalam pengadaan barang dengan fee 17 persen.

Penyidik juga menemukan adanya markup harga pada beberapa barang. Pemeriksaan alat praktik di beberapa SMK menunjukkan bahwa kualitas barang tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Barang-barang yang diperiksa, termasuk mesin cuci dan alat facial, dikatakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan.

“Kemarin, kami juga telah memanggil ahli dari ITS untuk mengevaluasi kualitas barang dan menemukan pelanggaran hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut telah dimarkup dan merugikan negara. Intinya, barang-barang itu sudah tidak dapat dipergunakan lagi,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.